==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Dpp sppbmcp bisa dilihat dimana ya? Apakah 10x PPN nya? Atau yang nilai impor? ==== Jawaban ==== Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1551 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP