==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk pemanfaaatan PPN DTP apa boleh kalau menggunakan PPJB bawah tangan? ==== Jawaban ==== coba digali dulu atas ppjb bawah tangan tsb dibuatnya lewat notaris atau tidak, dan ppjb tersebut ppjb lunas atau tidak. Karena sesuai pasal 3 PMK-103/2021 PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK