==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP menjual saham di LN mendapat capital gain dan dipotong pihak singapura. Mekanismenya gimana apakah termasuk pph final? ==== Jawaban ==== Untuk transaksi pemotongan di LN bisa dikreditkan menggunakan mekanisme pph pasal 24 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD