==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jasa training yang dilakukan di DN tetapi menggunakan perusahaan dari LN, apakah dikenai PPh ==== Jawaban ==== kondisi tidak ada BUT, transaksi dengan Malaysia. Apabila ada DGT maka hak pemajakan di Malaysia sehingga PPh pasal 26 nya 0% sedangkan bila tidak ada dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ