==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Twitter https://twitter.com/sebutsajapini/status/1429706886652121093 hallo selamat siang @kring_pajak saya mau menanyakan perihal pemberian sumbangan uang tunai ke pihak universitas swasta guna penelitian, syaratnya apa saja ya, min? kemudian pajak apa saja yang dikenakan untuk pihak perusahaan saya? ==== Jawaban ==== Terkait syarat pemberian uang ke universitas, kita tidak mengatur. Tapi terkait perlakuan perpajakan atas sumbangan ada beberapa ketentuan yang mengatur, yaitu PP 93 TAHUN 2010 dan PMK 90/PMK.03/2020. Terkait pajak apa yang dipotong? gali lagi saja karena ini terlalu umum, dari pihak univesitas ada timbal balik tidak? misal jasa marketing dll... ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV