==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba wp bertanya maksud dari pasal 5 huruf a angka 1 PER-25/2018 tidak terjadi penyalahgunaan p3b sebagaimana dimaksud : “substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi” bagaimana mas mba? Terima kasih ==== Jawaban ==== tidak ada contoh maupun pengertian terkait hal itu di ketentuan per 25 tahun 2018 nya. maksudnya apabila wpln mempunya substansi ekonomi maka substansi ekonominya itu ebnar-benar nyata atau benar-benar ada perusahaan atau tranasaksinya, tidak yang dibuat-buat demi melakukan penghindaran pajak. kalau wp mau menanyakan keseluruhan maksud dan contoh yg ada di per 25 th 2018 maka silakan ke KPP karena diketentuan tidak disebutkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL