==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== faktur pajak masukan (fp normal juli) belum di kreditkan di masa juli atas FP Masukan tersebut, pada bulan agustus mendapatkan FP Pengganti, apakah FP pengganti tersebut bisa dikreditkan di masa juli? ==== Jawaban ==== untuk pengkreditannya 3 bulan sejak fp dibuat. untuk fp pengganti, merefernya ke fp normalnya hanya saja tglnya adalah tgl kpn fp pengganti dibuat. coba dicek di prepop, muncul atau tidak untuk fp yg ingin dikreditkan wp. lalu untuk fp pengganti itu tidak bisa merubah tanggal faktur karena untuk fp pengganti tanggalnya adalah kapan fp pengganti tsb dibuat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP