==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait pmk 103/pmk.010/2021, wp bertanya apakah jika membuat fp untuk uang muka (rumah belum akad kredit) di fp tersebut tetap dipilih uang muka dg mencantumkan kode identitas rumah? ==== Jawaban ==== jika terjadi pembayaran sebelum penyerahan. tetap dibuat FP jika pembayaran tsb adalah pembayaran uang muka, maka silakan buat FP dengan memilih uang muka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H