==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk e-phtb yang sudah tervalidasi, apakah bisa dilakukan pembetulan apabila ada data yg salah? ==== Jawaban ==== Kalau sudah terbit SKET, maka di ePHTB tdk bisa diubah. Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Maka jika ada kesalahan dalam pengisian di sket tsb , disarankan konfirmasi ke kpp administrasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF