==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #37 Q: di data prepop efaktur perusahaan terdapat data PM dari bank berupa payroll contingency. Kemudian oleh perusahaan dianggap sbg bank charge. Apakah atas pm ini perlu dimasukkan ke spt ppn? Masuk ke bisa dikreditkan atau tidak bisa? ==== Jawaban ==== data PM tetap dimasukkan, bisa/tidak dikreditkan sesuaikan ketentuan UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW