==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #106Q: DPP PPh final jasa konstruksi bagaimana ya? Jika ada 2 kontrak,, 1 kontrak atas jasa saja dan 1 kontrak atas material saja. apakah kontrak atas pembelian material dipotong jg ka? walaupun tnpa ada jasa ==== Jawaban ==== "#106A: Pp 51 2008 Pasal 1, angka 9 disebutkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara *keseluruhan*. Diperjelas lg di pasal 5 ayat 2 dan 3" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW