==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "#118Q: Terkait PMK-231/2019 Pasal 15 ayat 4, disebutkan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa BPN. Berarti kalo suatu vendor menerima BPN dari Instansi Pemerintah, itu Bis dipersamakan dengan bukti potong ya?" ==== Jawaban ==== dijelaskan normatif sesuai pasal 15 PMK 231/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW