==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selamat siang mba mau tanya terkait PPN & PPh Pulsa dari PMK 6 Tahun 2021. Misalkan kita punya supplier dan kita juga distributor pulsa. Gimana cara kita mengetahui supplier kita itu Principal atau Distributor tingkat berapa? ==== Jawaban ==== Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 herus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. sampai saat ini, per dirjen belum ada ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA