==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pp 23 ada suket, transaksi jasa pph 23, tapi vendor setor sendiri ==== Jawaban ==== seharusnya dilakukan pemotongan, bukan setor sendiri pemotong melaporkan di spt masa pph pasal 4 ayat (2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS