==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Lawan transaksi tidak ma dipotong PPh 23 jasa angkutan dari luar negeri ke dalam indonesia, karena mengaku perusahaan pelayaran. ==== Jawaban ==== Jasa yang dikenakan PPh pasal 23 dijelaskan dalam PMK-141/2015. Silakan pastikan apakah memang jasanya sesuai kontrak masuk diketentuan tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV