==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP cabang memiliki nota retur sebelum pemusatan, bagaimana cara pelaporan notar etur tersebut? ==== Jawaban ==== nota retur tsb sudah approved atau belum. jika sudah approved, tetap bisa dilaporkan sesuai poster. tetapi, jika belum approved, maka tidak bisa dilakukan pelaporan cabang atas nota retur tsb ketika sudah pemusatan. Kasus wp ini: Pembeli (pemusatan), baru akan buat nota retur sekarang, untuk pembelian BKP oleh cabang sebelum SMT. pelaporannya harus konfirmasi dan konsultasikan ke kpp langsung untuk disesuaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK