==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== masa pajak Agustus ini, perusahaan berencana menyewa kapal milik perusahaan pelayaran lain, apakah saya perlu untuk melakukan perubahan RKIP? ==== Jawaban ==== "PMK 41 2020 Pasal 11 (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan RKlP, dalam hal terdapat: a. perubahan, penambahan, atau pengurangan jenis alat angkutan tertentu; b. penambahan atau pengurangan jumlah alat angkutan tertentu; c. perubahan, penambahan, atau pengurangan pelabuhan, dalam hal impor; dan/atau d. perubahan, penambahan, atau pengurangan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu, dalam hal peny ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR