==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika saya memakai jasa cetak kaos dan vendor menagihkan di invoiicenya antara barang (kaos) dan jasanya, saya potong pph 23 dari total tagihan atau dari jasanya saja ya bu? di PMK 141 disebutkan bahwa atas pengadaan material tsb harus ada faktur pembelian, yang dimaksud faktur pembelian yg bagaimana Bu? faktur pembelian dari pihak siapa kemana? ==== Jawaban ==== yg dipotong pph pasal 23 hanya jasa yg termasuk dalam pmk 141, tidak termasuk pembelian barangnya. Faktur pembelian yg dimaksud adalah faktur dalam pengertian secara umum dalam bisnis yg biasanya diberikan oleh penjual kepada pembeli. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR