==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ada SPLN transaksi dengan PT X di Indonesia dan dipotong PPh 26 dengan tarif normal UU PPh. Lalu, terdapat kesalahan pemotongan yang seharusnya menggunakan tarif DGT tax treaty. (Misal tarif normal 20% dan tarif DGT tax treaty 10%). Kan ada kelebihan pembayaran pajak PPh 26 yang dilakukan, untuk itu mau dilakukan refund perihal tersebut. Apabila SPLN ingin mengajukan permohonan refund, jika merujuk ke dalam peraturan PMK 187 th 2015 dan PMK 244 th 2015 kan ada penjelasan terhadap rekening yang d ==== Jawaban ==== No respon. Pasal 14 PMK-187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM