==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ijin bertanya Kak, WP menanyakan adakah ketentuan yang mengatur bahwa masa pajak dalam SSP harus sama dengan masa Faktur Pajak, dalam hal ini transaksi penjualan barang kepada Bendahara Pemerintah. saya cek dalam penjelasan UU 42 tahun 2009 Pasal 13 ayat (1a) ada keterangan bahwa Menkeu berwenang mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak. mohon info adakah PMK atau ketentuan lain yang mengatur? ==== Jawaban ==== dijelaskan alur terkait FP, SPT dan SSP SPT Masa PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW