==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait PMK 18 PMK 03 2021, di dalam pasal 35 ayat 2 huruf c disebutkan terkait instrumen investasi di luar pasar keuangan yaitu 'investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya' apakah memang tidak ada syarat tertentu atas kepemilikan tanah/bangunan/tanah dan bangunan tersebut? misal harus dimiliki oleh nama PT atau boleh atas nama Orang Pribadinya? lalu apakah ada ukuran tertentu terkait tanah atau bangunan yang dimaksud? ==== Jawaban ==== Terkait kepemilikan tanahnya dimiliki oleh orang yang mengivenstasikan deviden tersebut. Tidak ada batasannya kak alias tidak diatur berapa ukuran tanahnya, sepanjang memenuhi: Pasal 15 ayat (1) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR