==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== boleh lapor SPT badan manual? ==== Jawaban ==== SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ