==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Sehubungan dengan adanya PPN DTP EKS PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana cara perlakuan untuk Pajak Masukan? apakah untuk pajak masukan atas PPN DTP tersebut bisa dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan di SPT PPN Masa? ==== Jawaban ==== Apabila yg dimaksud wp adalah bagi penjual/yg menyerahkan jasa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan (pasal 16B ayat 2 UU ppn). Dan dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 11 Tahun 2020. Namun bagi pembeli/yg menerima jasa (yg menerima fp 070) pm nya tidak dapat dikreditkan, 070 langsung masuk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR