==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Donation yg diberikan perusahaan untuk membantu covid yg disumbangkan berupa uang ke PMI, apakah bisa di deductible di hitungan koreksi fiskal? ==== Jawaban ==== PP 29 2020 pasal 4 Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi: dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD