==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya? ==== Jawaban ==== Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG