==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan makanan online dikenakan ppn atau tidak ==== Jawaban ==== "penjelasan Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR