==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karyawan masuk agustus, gaji 17 juta. Perhitungan 5 bulan mendapatkan 85 juta. Kalau setahun lebih 200 juta. Apakah mendapat fasilitas pph 21 dtp? ==== Jawaban ==== Tidak mas. Terkait batasan 200juta dalam PPh 21 DTP PMK 82/2021: Karyawan bisa dapat insentif jika penghasilannya yg bersifat tetap dan teratur di bulan itu jika disetahunkan (dikali 12), tidak lebih dari 200 juta. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK