==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jasa travel pemesanan tiket pesawat dikenakan PPh Ps. 23? ==== Jawaban ==== PM, apabila penyedia jasa travel pemesanan tiket pesawat adalah badan dalam negeri, apabila jasanya termasuk di PMK-141/2015 maka dipotong PPh Pasal 23, bisa diinformasikan pasal 1 ayat (6) apabila jasanya masuk list maka objek PPh pasal 23 silakan wp menentukan sendiri sesuai prinsip self assessment, ada huruf o juga silakan wp bisa menentukan sendiri masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RTP