==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bagaimana perlakuan Deviden yang diterima oleh WPLN jika tidak diinvestasikan di Indonesia dan jika diinvestasikan di Indonesia ? ==== Jawaban ==== setelah digali sepertinya SPLN , jadi dividen dari dalam negeri diberikan ke orang pribadi dan perusahaan yang bertempat tinggal di singapore. kalo ini berarti masuknya ke pph pasal 26. jika memiliki DGT maka ikut ketentuan di P3B, jika tidak maka dipotong pph 26 20%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP