==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Kalau SPT Masa 23 dan SPT Masa Pasal 4 ayat (2) tidak ada transaksi (Nihil), maka tidak perlu dilaporkan, kan. Nah, WP nanya, jika dia ingin lapor SPT Masa 23 dan SPT 4(2) Nihil, apakah secara sistem akan diterima atau ditolak? ==== Jawaban ==== (Yg ditanyakan bukan ebuni) Betul, karena transaksional maka jika tidak ada transaksi atau pemotongan sama sekali, ga perlu lapor SPT. Kalau secara sistem, mungkin masih bisa diterima, tapi buat apa dilaporkan, silakan disampaikan sesuai PMK 9/2018 saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM