==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== "Jika terdapat transaksi dimana kita melakukan penjualan sebesar 1.000 unit dan DP uang muka 98% Untuk bagian pada detail barang/jasa yang dimasukan itu DPP uang muka 98% bukan nilai keseluruhan penjualan itu benar atau salah kak? " Kak, mau konfirmasi. Untuk di detail barang/jasa ini diinput harga 100%nya kan, baru yg di kolom uang muka di input hharga 98% nya. (?) ==== Jawaban ==== betul, pas ngisi detail barang/jasanya diisi 100%. Setelah checklist uang muka, DPP dan PPNnya baru diisi yg 98%. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP