==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas mbak ini apakah atas bonus tetap dibuat fp terpisah (04) atau karena dia pkp PE bisa digabungkan keseluruhan dg fp yg digunggung sesuai pmk 18 pasal 80? ==== Jawaban ==== baiknya digali terlebih dahulu, bonus tersebut dalam bentuk bkp atau bukan. Jika yg diberikan bkp, dan memenuhi kriteria pkp pe dan konsumen akhir, bisa digunggung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG