==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk pembayaran NUP untuk pembelian rumah apakah ada unsur PPN atau PPh nya? ==== Jawaban ==== Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Di ketetentuan ada disebutkan seperti di atas, sebaiknya coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP