==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika perusahaan sudah mau dilikuidasi dan saat ini nilai sale pricenya 1USD, lalu tidak menggunakan jasa valuasi untuk sale price tersebut, apakah pemeriksa bisa menentukan sendiri nilainya? ==== Jawaban ==== DJP bisa menentukan lain ketika transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Untuk kasus tsb, kita kembalikan ke transaksi wajar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG