==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WNI tinggal dan bekerja di Singapore (sudah SPLN), tetapi diminta untuk menjabat di perusahaan Indo sebagai direktur (hanya menjabat), apakah fakta saya hanya menjabat ini menyebabkan saya menjadi SPDN? ==== Jawaban ==== Dipastikan bahwa wp memenuhi ketentuan menjadi spln sesuai pmk 18/21. Untuk persyaratan subjek orang pribadi menjadi spdn ada di pmk 18/21 tsb pasal 2. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG