==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP pembeli tidak sengaja klik batal faktur pajak. apakah sudah tidak bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pastikan penjual belum dan tidak klik batal. jika penjual tidak melakukan itu, maka faktur pajak tersebut statusnya bukan batal, artinya pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS