==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana peraturan perpajakan terkait dengan PPh 23 dimana kasusnya suatu perusahaan sudah ada transaksi yang dapat dikenakan PPh 23 namun dia belum mempunyai efin perusahaan dan sertifikat ebupot? ==== Jawaban ==== silahkan ajukan sertel dan EFINnya untuk menggunakan ebupot. Lalu untuk pengurusnya sendiri bisa mengacu ke pengertian yg ada di PER-04/2020. Apabila pengurusnya di LN semua dan tidak ada yg berada di Indonesia, konsultasikan ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP