==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mau tanya, tanggal 9 saya ada bayar pph25 di bank untuk masa 7. tapi nominalnya masih sama seperti bulan2 sebelumnya sewaktu saya masih dapat keringanan pph25 sebesar 50%, setelah saya cek ternyata saya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut. apa saya bisa menyusul untuk bayar kekurangannya? ==== Jawaban ==== Kalau memang sudah tidak bisa memanfaatkan insentif atas kekurangan bayarnya bisa dibayarkan kemudian, kalau sekarang bayarnya masih belum terlambat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR