==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembetulan saya lakukan karena adanya pemotongan yang tertinggal (menambahkan pemotongan untuk PT B) oleh karena itu saya impor lagi, tapi ada 5 Bukti Potong untuk PT A sudah benar saat pelaporan spt normal, untuk PT A saya keluarkan/tidak saya impor ulang agar tidak dobel umlah bukti potong yang impor pada saat normal berjumlah 5 sementara pada pembetulan berjumlah 395 . saat saya posting pembetulan spt, apakah jumlah posting buktipotong seharusnya 400 atau tetap 395 . asumsi 5 bukti potong seb ==== Jawaban ==== Pokoknya harusnya jumlah bukti potong yg terposting di SPT pembetulan adalah keseluruhan jumlah bukti potong (yang ada di normal+ penambahan). Iya seharusnya ada 400 bukti potong yang terposting di SPT pembetulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII