==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== (twitter) mas mba, kl putusan bandingnya ada, sanksi yg dikenakan WP itu sesuai pasal 27 uu kup aja atau ada sanksi telat bayar jg krn bayar SKP lebih dr jatuh tempo? Atau baiknya bagaimana? Mohon solusinya.. terima kasih ==== Jawaban ==== Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII