==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #25Q: : jasa penyuntikan vaksin masuk ke pasal 2 ayat 6 PMK 239 kah? ==== Jawaban ==== Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII