==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan saya hanya sebagai pengurusan dokumen apakah bisa termasuk PMK 32 tahun 2019 pasal 4 ayat 2 huruf C Jasa Freigt Forwading -> jasa yg penyerahannya PPn 0% ==== Jawaban ==== tidak ada definisi jasa freight forwarding di PMK-32/2019 adanya definisi di aturan lain. Penentuannya dikembalikan lagi ke WP, kalau menurut dia jasa yg diserahkan termasuk jasa freight forwarding maka atas ekspornya dikenai PPN 0%. Jika ragu bisa penegasan KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD