==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #76Q: saya ingin bertanya apabila kami adalah PKP yang berjualan di tokopedia, untuk penerbitan faktur pajaknya bagaimana ya pak? ==== Jawaban ==== Apakah WP nya memenuhi kriteria sbg PKP PE?Pasal 79 PMK 18/2021. Kalau di ayat 3 nya, penjualan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, sepanjang pembeli nya adalah karakteristik konsumen akhir, maka dapat juga disebut PKP PE. Cek mulai pasal 79-82 ya kak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII