==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kita ada pembelian barang dan jasa pada tanggal 14 Juni 2021. kita pembayaran pada tanggal yang sama dan faktur pajak di terbitkan pada tanggal 14 juni 2021. akan tetapi invoice pada tanggal 4 agustus 2021. apakah tidak msalah bu ==== Jawaban ==== Samaikan saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 69 PMK 18/2021, Jadi tidak mengacu invoice yaaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR