==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP sudah terbitkan bukti potong pph 23 untuk vendor di masa april dan juni. Ternyata vendor baru memberikan skb pph 23 (berlaku pada tgl 4 juni). Mekanismenya apakah bukti potong yg sudah dibuat harus dibatalkan dan pembetulan SPT? ==== Jawaban ==== SKB Berlaku saat terbit, jika saat itu tidak masuk maasa berlaku SKB maka tidak bisa diberikan pembebasan. jika masuk silakan lakukan pembetulan bupot dan SPT masa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP