==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dokume pib apakah hanya boleh dikreditkan di masa dia memperoleh kak? ==== Jawaban ==== karena PIB termasuk salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, maka ketentuan pengkreditannya pun sama seperti faktur pajak. bisa dicek Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang diubah dengan UU Cika untuk ketentuan pengkreditannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF