==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #112Q: saya lapor spt tahunan lebih bayar 100 juta tapi baru dikembalikan 50 juta... saya mau minta dikembalikan lagi sisanya 50 juta, mekanisme permohonan pengembaliannya bagaimana? mohon ketentuannya?15:05 ==== Jawaban ==== KETENTUAN TAMBAHAN (Pasal 12 PMK-39/PMK.03/2018) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri ditindaklanjuti dengan penelitian Dalam ha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK