==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP. KLU masuk di lampiram pmk 82 tetapi saat nengajukan pemberitahuan di djp online kok ditolak dengan alasan klu nya tidak memenuhi variable/lampiran yg ada di pmk 82. Padahal wp pusatnua disetujui. Ini wo pusat dan cabang klunya sama. Itu kenapa ya? ==== Jawaban ==== terkait cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP pada PMK 82/2021 jawabnya ada di PMK 9/2021 pasal 3 ayat 3 Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak B ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ