==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu? ==== Jawaban ==== klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG