==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mas mba wp bertanya untuk bagian belakang cek/bilyet giro apakah yang menandatangani itu pejabat bank penyedia? ==== Jawaban ==== pertanyaan email, emailnya email lanjutan. kalo konteksnya Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, maka pejabat Bank Penyedia membubuhkan: a. cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan b. tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro. (Pasal 6A PER-11/2021, di PER sebelumnya yaitu PER 01/2021 hal tersebut tidak diatur) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG